Rabu, 28 Maret 2012

Sumpah Pocong,Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa,Hukum Musik Dalam Islam



  1. Sumpah Pocong

Sumpah pocong adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kafan seperti layaknya orang yang telah meninggal (pocong). Sumpah ini tak jarang dipraktekkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk.
Hukum sumpah pocong dalam islam itu boleh atau tidak ?
*      Pertama, Islam tidak mengenal adanya sumpah pocong, hal ini menunjukkan bahwa sumpah pocong bukan berasal dari Islam.
*      Kedua, didapatinya sebagian orang Islam yang melakukannya ini bukanlah dalil / ukuran dalam menilai suatu kebenaran, barometer kebenaran itu hanyalah Al Kitab dan As Sunnah.
*      Ketiga, masalah sumpah itu sendiri sebenarnya ada dalam Islam, dimana kita tidak boleh bersumpah kecuali atas nama Allah. Rosulullah bersabda, “Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka ia telah kufur atau syirik.” (HR Tirmidzi dari Umar ibnu Khattab). D

Dalam hadits lain disebutkan bahwa orang-orang Yahudi mendatangi Nabi, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya kalian telah berbuat syirik, kalian mengatakan, ‘Atas kehendak Allah dan kehendakku’ dan kalian mengatakan, ‘Demi Ka’bah’ …” (HR Nasa`i dari Qutailah).
2.      Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa
*      Pendapat Ulama tentang Makna Tashwir (Menggambar/Mematung)
Ulama membagi kata tashwir (membentuk/menggambar) ke dalam tiga kategori dengan konsekuensi hukum yang berbeda:
·         Pertama, menggambar makhluk bernyawa dengan tangan dalam format fisikal (jism) seperti dalam bentuk patung.
·         Kedua, menggambar makhluk bernyawa dengan tangan dalam format non-fisik. Seperti lukisan, kartun, dll.
·         Ketiga, Menggambar (menangkap bayangan) makhluk bernyawa dengan kamera atau video.
*      Hukum Tashwir Makhluk Bernyawa
Dalam kategori pertama, ulama sepakat atas keharamannya. Karena memang istilah tashwir dalam bahasa Arab adalah patung.[1]
Sedang dalam kategori kedua terjadi perbedaan pendapat (ikhtilaf). Mayoritas mengharamkan. Namun, sebagian ulama ada membolehkan dengan argumen bahwa gambar lukisan atau kartun itu bukan dalam bentuk seperti makhluk bernyawa. Selain itu, istilah tashwir di dalam hadits bermakna patung. Bukan gambar lukisan.[2]
Adapun kategori ketiga, yaitu foto dan video, mayoritas ulama membolehkan. Walaupun ada sebagian yang mengharamkan. Alasan bolehnya karena ia bukan untuk meniru ciptaan Allah, tapi merekam ciptaan Allah.[3]
Adapun membuat patung atau menggambar makhluk yang tidak bernyawa seperti pohon, rumah, dll, maka boleh secara mutlak.

Kesimpulan, : foto dan video hukum asalnya adalah boleh menurut mayoritas ulama. Kecuali kalau foto dan video itu berisi sesuatu yang menggugah syahwat atau pornografi. Sementara menggambar atau melukis makhluk bernyawa hukumnya haram, tapi ada juga yang membolehkan. Sedangkan membuat patung makhluk bernyawa (manusia dan/atau binatang) hukumnya haram secara mutlak.
3.      Hukum memakai bross gambar makhluk bernyawa.
Seperti yang di jelaskan pada point no 2,hukum memakai bros dengan gambar makhluk hidup banyak sekali pendapat yang mempunyai argument yang kuat dan masuk akal.Nah,kita tinggal bagaimana cara menilai atau mengikuti beberapa pendapat yang kita anggap itu baik benar dalam pandangan Islam.
4.      Hukum Musik dalam Islam
Dalam buku “Hukum,Lagu,Musik,dan Nasyid Menurut Syari’at Islam” yang di tulis oleh Yazid bin Qadir Jawas.Di terbitkan oleh pustaka At-Taqwa pada November 2007 di jelaskan:
*      Dalil - dalil dari Al-Quran tentang haramnya nyayian dan musik.

Hal diatas diambil berdasarkan sebuah Firman Allah Tabaaraka Wa Ta'aala berikut ini :
"Dan di antara manusia ada orang-orang yang membeli perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikan Allah sebagai olok-olokan. Mereka itu memperoleh adzab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami, dia berpaling dan menyombongkan diri seolah-olah dia tidak mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah dia dengan adzab yang pedih." (QS. Luqman: 6-7).
Kalimat lahwal hadiits (perkataan yang tidak berguna) dalam ayat diatas ditafsirkan oleh para ulama tafsir dengan nyanyian.
         Dan pernyataan itu didukung oleh beberapa orang ulama seperti :
a.          Abu Shahba' al-Bakri rahimahullaah.
b.          Ibnu' Abbas radhiyallaahu' anhu.
c.          Mujahid bin Jabr rahimahullaah.
d.          'Ikrimah seorang murid dari Ibnu' Abbas.
e.          Ibnu Jarir ath-Thabari.
f.           Imam al-Wahidi rahimahullaah.
g.          Imam asy-Syaukani rahimahullahh.

Dan ayat diatas juga diperjelas dengan Firman Allah yg lain, yaitu :
"maka apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini, dan kamu menertawakan dan tidak menangis sedang kamu lengah (bernyanyi)? Maka sujudlah kamu kepada Allah dan beribadahlah kepada-Nya." (QS. An-Najm: 59-62).Kata saamiduuna diatas berasal dari kata as-sumuudu yang berarti nyanyian dan permainan.

*      Bahaya Nyanyian dan Musik.

a.  Musik adalah khamr bagi jiwa yang bereaksi terhadap jiwa melebihi reaksi yang ada pada arak. Bila jiwa sudah terhanyut dengan suara nyayian yang dapat membuatnya menghalalkan syirik serta condong kepada kejahatan dan kezhaliman, yang diharamkan oleh Allah, dan berzina. Tiga bahaya ini banyak sekali terjadi pada orang yang senang mendengarkan musik.
b.    Pada umumnya syirik yang terjadi pada orang yang bernyanyi dan mendengar nyayian adalah mereka yang mencitai biduan (penyanyi) seperti mencintai Allah. (yakni menjadikan penyanyi sebagai idola).
c.  Nyanyian dikatakan keji karena nyanyian adalah jampi-jampi zina (sebagai jalan menuju zina) dan sebagai sebab terbesar jatuhnya seseorang ke dalam perbuatan keji, seperti meminum khamr dan lainnya.
d.   Dengan nyanyian dan musik tidak mendatangkan manfaat sama sekali, tidak bermanfaat bagi hati dan tidak ada maslahatnya sama sekali. Bahkan telah banyak membawa kepada kesesatan dan kerusakan.
e.     Syaitan telah menghiasi pecandu musik.
f.    Nyanyian dan musik melalaikan manusia dari mengingat Allah dan membuat hati menjadi keras.
g.  Nyanyian dan musik melalaikan dan mencegah manusia dari melaksanakan kewajiban kepada Allah Ta'ala.

*      Nyanyian dan Alat Musik yang Dibolehkan Syari' at Islam.

a.    Nyanyian pada hari Raya.
b.    Nyanyian dengan tabuhan rebana saat acara pernikahan.
c. Nyanyian Islami pada saat bekerja / berperang yang berguna untuk meningkatkan semangat, terlebih lagi apabila didalam nyanyian itu ada do'a.
d.   Nyanyian atau syair yang mengajak mentauhidkan Allah Ta' Alla, mencintai Rasulullah, menganjurkan jihad, mengokohkan akhlak, mengajak untuk saling mencintai, dan tolong menolong sesama Muslim, atau menyebutkan kebaikan-kebaikan Islam.
e.    Dan alat musik yang diperbolehkan hanyalah rebana saja, dan itu pula hanya boleh dimainkan oleh perempuan pada saat tertentu saja, laki-laki dilarang untuk memainkan rebana.
              Source:

2 komentar:

Valkrie mengatakan...

karena ada Jasa Pembuatan Kardus Custom Di Jakarta Barat langsung bisa di hubungi Jasa Pembuatan Kardus Custom Di Jakarta Barat dan jangan lupakan Jasa Pembuatan Kardus Custom Di Jakarta Barat

Sisil Chintya mengatakan...

S128Cash - Situs Betting Online Terpopuler dan Terpercaya
Karena Kepopulerannya, S128Cash menjadi salah satu situs Terfavorite bagi para bettor saat ini.
Hanya dengan minimal Rp 25.000,- Anda sudah bisa bermain semua permainan yang tersedia, seperti :
- Sportsbook
- Live Casino
- Sabung Ayam Online
- IDN Poker
- Slot Games Online
- Tembak Ikan Online
- Klik4D

Segera bergabung dan raih kemenangan Anda serta dapatkan PROMO BONUS menariknya, yaitu :
- BONUS NEW MEMBER 10%
- BONUS DEPOSIT SETIAP HARI 5%
- BONUS CASHBACK 10%
- BONUS 7x KEMENANGAN BERUNTUN !!

Untuk informasi lebih lanjutm bisa hubungi kami melalui :
- Livechat : Live Chat Judi Online
- WhatsApp : 081910053031

Link Alternatif :
- http://www.s128cash.biz

Judi Bola

Daftar Situs Judi Bola Resmi

Ikutan Komentar