- Sumpah Pocong
Sumpah pocong adalah sumpah yang
dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kafan seperti
layaknya orang yang telah meninggal (pocong).
Sumpah ini tak jarang dipraktekkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya
pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi
duduk.
Hukum sumpah pocong dalam islam itu boleh atau tidak ?



Dalam hadits lain disebutkan bahwa orang-orang Yahudi mendatangi Nabi, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya kalian telah berbuat syirik, kalian mengatakan, ‘Atas kehendak Allah dan kehendakku’ dan kalian mengatakan, ‘Demi Ka’bah’ …” (HR Nasa`i dari Qutailah).
Untuk studi kasus bisa di lihat di link dibawah
ini: http://news.okezone.com/read/2012/03/13/339/592458/mui-islam-tak-mengenal-sumpah-pocong
2.
Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa

Ulama membagi kata tashwir (membentuk/menggambar) ke dalam tiga kategori dengan konsekuensi hukum yang berbeda:
·
Pertama, menggambar makhluk bernyawa dengan tangan dalam
format fisikal (jism) seperti dalam bentuk patung.
·
Kedua, menggambar makhluk bernyawa dengan tangan dalam format
non-fisik. Seperti lukisan, kartun, dll.
·
Ketiga, Menggambar (menangkap bayangan) makhluk bernyawa
dengan kamera atau video.

Dalam kategori pertama, ulama
sepakat atas keharamannya. Karena memang istilah tashwir dalam bahasa Arab
adalah patung.[1]
Sedang dalam kategori kedua terjadi perbedaan pendapat (ikhtilaf). Mayoritas mengharamkan. Namun, sebagian ulama ada membolehkan dengan argumen bahwa gambar lukisan atau kartun itu bukan dalam bentuk seperti makhluk bernyawa. Selain itu, istilah tashwir di dalam hadits bermakna patung. Bukan gambar lukisan.[2]
Adapun kategori ketiga, yaitu foto dan video, mayoritas ulama membolehkan. Walaupun ada sebagian yang mengharamkan. Alasan bolehnya karena ia bukan untuk meniru ciptaan Allah, tapi merekam ciptaan Allah.[3]
Adapun membuat patung atau menggambar makhluk yang tidak bernyawa seperti pohon, rumah, dll, maka boleh secara mutlak.
Kesimpulan, : foto dan video hukum asalnya adalah boleh menurut mayoritas ulama. Kecuali kalau foto dan video itu berisi sesuatu yang menggugah syahwat atau pornografi. Sementara menggambar atau melukis makhluk bernyawa hukumnya haram, tapi ada juga yang membolehkan. Sedangkan membuat patung makhluk bernyawa (manusia dan/atau binatang) hukumnya haram secara mutlak.
Sedang dalam kategori kedua terjadi perbedaan pendapat (ikhtilaf). Mayoritas mengharamkan. Namun, sebagian ulama ada membolehkan dengan argumen bahwa gambar lukisan atau kartun itu bukan dalam bentuk seperti makhluk bernyawa. Selain itu, istilah tashwir di dalam hadits bermakna patung. Bukan gambar lukisan.[2]
Adapun kategori ketiga, yaitu foto dan video, mayoritas ulama membolehkan. Walaupun ada sebagian yang mengharamkan. Alasan bolehnya karena ia bukan untuk meniru ciptaan Allah, tapi merekam ciptaan Allah.[3]
Adapun membuat patung atau menggambar makhluk yang tidak bernyawa seperti pohon, rumah, dll, maka boleh secara mutlak.
Kesimpulan, : foto dan video hukum asalnya adalah boleh menurut mayoritas ulama. Kecuali kalau foto dan video itu berisi sesuatu yang menggugah syahwat atau pornografi. Sementara menggambar atau melukis makhluk bernyawa hukumnya haram, tapi ada juga yang membolehkan. Sedangkan membuat patung makhluk bernyawa (manusia dan/atau binatang) hukumnya haram secara mutlak.
3.
Hukum memakai bross gambar makhluk
bernyawa.
Seperti yang di jelaskan pada
point no 2,hukum memakai bros dengan gambar makhluk hidup banyak sekali
pendapat yang mempunyai argument yang kuat dan masuk akal.Nah,kita tinggal
bagaimana cara menilai atau mengikuti beberapa pendapat yang kita anggap itu
baik benar dalam pandangan Islam.
4.
Hukum Musik dalam Islam
Dalam buku
“Hukum,Lagu,Musik,dan Nasyid Menurut Syari’at Islam” yang di tulis oleh Yazid
bin Qadir Jawas.Di terbitkan oleh pustaka At-Taqwa pada November 2007 di
jelaskan:

Hal diatas diambil berdasarkan
sebuah Firman Allah Tabaaraka Wa Ta'aala berikut ini :
"Dan
di antara manusia ada orang-orang yang membeli perkataan yang tidak berguna
untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikan Allah
sebagai olok-olokan. Mereka itu memperoleh adzab yang menghinakan. Dan apabila
dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami, dia berpaling dan menyombongkan diri
seolah-olah dia tidak mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya;
maka beri kabar gembiralah dia dengan adzab yang pedih." (QS. Luqman: 6-7).
Kalimat
lahwal hadiits (perkataan yang tidak berguna) dalam ayat diatas ditafsirkan
oleh para ulama tafsir dengan nyanyian.
Dan pernyataan itu didukung oleh
beberapa orang ulama seperti :
a.
Abu
Shahba' al-Bakri rahimahullaah.
b.
Ibnu' Abbas radhiyallaahu' anhu.
c.
Mujahid bin Jabr rahimahullaah.
d.
'Ikrimah seorang murid dari Ibnu' Abbas.
e.
Ibnu Jarir ath-Thabari.
f.
Imam
al-Wahidi rahimahullaah.
g.
Imam
asy-Syaukani rahimahullahh.
Dan
ayat diatas juga diperjelas dengan Firman Allah yg lain, yaitu :
"maka
apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini, dan kamu menertawakan dan
tidak menangis sedang kamu lengah (bernyanyi)? Maka sujudlah kamu kepada Allah
dan beribadahlah kepada-Nya." (QS. An-Najm: 59-62).Kata saamiduuna diatas
berasal dari kata as-sumuudu yang berarti nyanyian dan permainan.

a. Musik
adalah khamr bagi jiwa yang bereaksi terhadap jiwa melebihi reaksi yang ada
pada arak. Bila jiwa sudah terhanyut dengan suara nyayian yang dapat membuatnya
menghalalkan syirik serta condong kepada kejahatan dan kezhaliman, yang
diharamkan oleh Allah, dan berzina. Tiga bahaya ini banyak sekali terjadi pada
orang yang senang mendengarkan musik.
b. Pada umumnya syirik yang terjadi pada orang
yang bernyanyi dan mendengar nyayian adalah mereka yang mencitai biduan (penyanyi)
seperti mencintai Allah. (yakni menjadikan penyanyi sebagai idola).
c. Nyanyian
dikatakan keji karena nyanyian adalah jampi-jampi zina (sebagai jalan menuju
zina) dan sebagai sebab terbesar jatuhnya seseorang ke dalam perbuatan keji,
seperti meminum khamr dan lainnya.
d. Dengan
nyanyian dan musik tidak mendatangkan manfaat sama sekali, tidak bermanfaat
bagi hati dan tidak ada maslahatnya sama sekali. Bahkan telah banyak membawa
kepada kesesatan dan kerusakan.
e. Syaitan
telah menghiasi pecandu musik.
f. Nyanyian
dan musik melalaikan manusia dari mengingat Allah dan membuat hati menjadi
keras.
g. Nyanyian dan musik melalaikan dan mencegah
manusia dari melaksanakan kewajiban kepada Allah Ta'ala.

a. Nyanyian
pada hari Raya.
b. Nyanyian
dengan tabuhan rebana saat acara pernikahan.
c. Nyanyian
Islami pada saat bekerja / berperang yang berguna untuk meningkatkan semangat,
terlebih lagi apabila didalam nyanyian itu ada do'a.
d. Nyanyian
atau syair yang mengajak mentauhidkan Allah Ta' Alla, mencintai Rasulullah,
menganjurkan jihad, mengokohkan akhlak, mengajak untuk saling mencintai, dan
tolong menolong sesama Muslim, atau menyebutkan kebaikan-kebaikan Islam.
e. Dan
alat musik yang diperbolehkan hanyalah rebana saja, dan itu pula hanya boleh
dimainkan oleh perempuan pada saat tertentu saja, laki-laki dilarang untuk
memainkan rebana.
Source:
2 komentar:
karena ada Jasa Pembuatan Kardus Custom Di Jakarta Barat langsung bisa di hubungi Jasa Pembuatan Kardus Custom Di Jakarta Barat dan jangan lupakan Jasa Pembuatan Kardus Custom Di Jakarta Barat
S128Cash - Situs Betting Online Terpopuler dan Terpercaya
Karena Kepopulerannya, S128Cash menjadi salah satu situs Terfavorite bagi para bettor saat ini.
Hanya dengan minimal Rp 25.000,- Anda sudah bisa bermain semua permainan yang tersedia, seperti :
- Sportsbook
- Live Casino
- Sabung Ayam Online
- IDN Poker
- Slot Games Online
- Tembak Ikan Online
- Klik4D
Segera bergabung dan raih kemenangan Anda serta dapatkan PROMO BONUS menariknya, yaitu :
- BONUS NEW MEMBER 10%
- BONUS DEPOSIT SETIAP HARI 5%
- BONUS CASHBACK 10%
- BONUS 7x KEMENANGAN BERUNTUN !!
Untuk informasi lebih lanjutm bisa hubungi kami melalui :
- Livechat : Live Chat Judi Online
- WhatsApp : 081910053031
Link Alternatif :
- http://www.s128cash.biz
Judi Bola
Daftar Situs Judi Bola Resmi
Ikutan Komentar